JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesali takdir dan nasib yang menimpanya, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis di persidangan. <br /> <br />Skenario Jenderal Bintang Dua hingga mengakibatkan ajudannya Brigadir Yosua tewas terbukti dari fakta di persidangan. <br /> <br />Emosi dan kemarahan yang timbul meski belum tahu kebenaranya, kini harus ditanggung dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. <br /> <br />Karier sebagai anggota Polri selama 28 tahun terpaksa dihentikan dengan tidak hormat. <br /> <br />Pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang menjadi alasan pembunuhan Yosua tak dapat dibuktikan. <br /> <br />Begitu pula dengan sang istri. dicecar soal peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi tak bisa menunjukkan bukti. <br /> <br />Visum yang seharusnya dilakukan untuk mengungkap peristiwa di Magelang tak dilakukan. <br /> <br />Tangisan Putri Candrawathi pun tak cukup untuk meyakinkan Hakim. <br /> <br />Seakan tak menyesali perbuatannya, Putri Candrawathi menganggap kasus pembunuhan Yosua sebagai pelajaran hidup. <br /> <br />Keduannya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367814/laporan-khusus-gugurnya-skenario-sambo-hakim-terus-pilah-fakta-di-antara-lautan-air-mata
